Bunuh Pacar: Terkuak sudah motif FAR 26 tahun membunuh pacarnya sendiri (ANH) 20 tahun di hotel kawasan Kuningan, Jawa Barat.
Ditemukan mayar seorang perempuan oleh salah satu karyawan di hotel. Mayat perempuan berinisial ANH tanpa busana dan berlumuran banyak darah, serta terdapat luka gorok di lehernya. FAR membunuh sang pacar pada tanggal 17 juni 2024 kemarin dini hari, pembununuhan ini sudah di rencanakannya. Awal nya mereka berdua (FAR & ANH) berangkat menggunakan motor honda dari jakarta menuju ke kuningan, Jawa Barat pada hari Minggu tanggal 16 juni 2024 pagi hari. Lalu kedua pasangan tersebut tiba di Hotel Melati yang lokasinya ada di JL. Raya Bandorasawetan. lokasi tersebut tidak jauh dari lampu merah simpang empat jalur kuningan. Sekitar jam 15:50 WIB mereka berdua langsung melakukan checkin di hotel tersebut yang memesan adalah FAR.
Laporan dari Kapolres Kuningan (AKBP Willy Andrian) bahwa pelaku FAR sudah menyiapkan senjata pisau, yang di simpannya di dalam tas. Setelah beristirahat, sekitaran jam 19:00 WIB. FAR keluar kamar sendirian untuk membeli barang-barang yang akan digunakannya dalam aksi pembunuhan itu (sarung tangan dan lainnya). Tengah malam sekitar jam 00:30 Hari senin 17 juni 2024. Si pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut. Ia menghabisi pacarnya sendiri dengan menggunakan pisau. Posisi saat itu korban (ANH) sedang tidur. Setelah ANH sudah tidak bernyawa FAR langsung menyeret tubuh pacarnya ke kamar mandi untuk membersihkan darah yang ada di kamar. Kemudian FAR si pelaku pergi dan mengunci kamar hotel dari luar, ia juga membawa kunci kamar. Mayat ANH di temukan oleh karyawan hotel pada tanggal 18 juni 2024 di jam 09:00 WIB.
Baca Juga: Hotman Paris Berikan Klarifikasi Usai Dituduh Terima Suap Rp7 Miliar
Motif FAR Bunuh Sang Pacar
Saat itu karyawan hotel di beritahuan oleh pengelola hotel bahwa kunci kamarnya terbawa oleh tamu hotel yang menyewa. Makanya karyawan itu membuka paksa dari jendela kamar hotrl. Ia melihat bercak darah, karena merasa janggal ia melaporkan hal itu pada security, yang kemudian hal tersebut di laporkan ke Polsek Cilimus. Akhirnya polisi sampai di lokasi kejadian pada jam 10:30 WIB. Setelah dilakukannya TKP, Jasad ANH langsung di evakuasi ke RS Bhayangkara Losarang, Indramayu, untuk mencari tahu penyebab kematiannya.
Polisi mengamankan Barang Bukti yang di gunakan FAR. Motifnya adalah perampasan harta benda ANH. Ini menurut polisi yang bertugas saat itu karena di temukannya barang milik korban yakni I phone 13 warna pink, 1 motor honda berplat jakarta, satu buah pisau dan barang yang lainnya. Pelaku pun mendapat hukuman sesuai Passal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman 20 tahun penjara atau maksimalnya sampai mati.
Klik link berikut agar kamu tidak ketinggalan informasi mengenai berita-berita terkini yang Lagi Viral