Sopir Bus Antar Kota/Kabupaten di ringkus oleh Sat Reskim Polres Dairi usai melakukan pencabulan kepada penumpangnya.
AKBP Agus Bahari (Kapolres Dairi) mengatakan tersangka tersebut berinisial RHP berusia 28 tahun. Ia melakukan Pencabulan kepada korban MDS yang berusia 21 tahun, yang merupakan penumpangnya. “Ya tersangka kita amankan ketika berada di loket bus yang ada di kota Sidikalang” Jelas Agus Bahari, pada hari minggu 11 Agustus 2024.
Kejadiannya bermula ketika tersangka yang merupakan seorang supir bus, bersama korban yang sedang duduk di tempat sebelah bangku mengemudi. Waktu itu keduanya bersama penumpang lainnya sedang menuju perjalanan dari Kota Medan menuju ke Kota Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Baca Juga: Oknum TNI Hajar Sopir Catering Karena Tidak Terima Disalip
Kronologi Sopir Bus Cabuli Penumpang
Sampainya di daerah Sibolangit, korban yang saat itu sedang tidur, merasakan gerak-gerik tangan tersangka yang mengarah ke bagian paha dan juga dada korban. Saat kejadian itu korban tak langsung menggubris perbuatan pelaku. Sampai akhirnya ia terbangun dan si pelaku bertanya padanya, apakah korban merasakan sentuhan tangannya. Tetapi saat itu korban mengaku tidak merasakannya dan keduanya pun bercerita sampai perjalanan menuju ke kabanjahe, Kabupaten Karo. Saat sampai di wilayah Merek, korban melanjutkan tidurnya lagi. Pelaku pun melakukan kembali perbuatannya yang serupa. Sampailah di Medan-Sidikalang yaitu Kecamatan Sitinjo, pelaku melakukan aksi tersebut lebih brutal. Pelaku menarik tangan korban menggunakan tangan kirinya dan meletakkannya di paha kiri pelaku. Setelah itu pelaku pun langsung memegang paha korban dan meremas dada korban sebanyak 3 kali.
Hal tersebut langsung membuat korban merasa risih kemudian korban bertanya maksud dan tujuan pelaku. Sopir itu pun langsung menjawab namun tidak sambil tersenyum. Lantas korban langsung meminta untuk pindah ke tempat duduk belakang. Pelaku pun langsung memberhentikan busnya dan korban juga sudah duduk di belakang. Waktu itu korban pun menangis dan langsung menghubungi orang tuanya yang tinggal di Sidikalang. Sesampainya di Loket Sidikalang ayah korban langsung menjemput anaknya dan melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi. “Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan semua saksi, tersangka langsung kami jemput, kemudian kami bawa ke Mapolres Dairi untuk kami lakukan penyelidikan lebih lanjut” Ucap Kapolres. Atas perbuatan si pelaku ini, RHP di kenakan pasal 6 UU (Undang-Undang) Republik Indonesia No.12 Tahun 2022 mengenai tindak pidana kekerasan seksual subs pasal 289 ayat 1. Berita lainnya bisa kamu lihat di laman resmiĀ ViewNewz.