Polisi Tangkap Ayah pembunuh anak kandungnya sendiri yang masih balita kurang dari 8 jam sejak tragedi berdarah dan di tangkap Satreskrim.

Polisi-Tangkap-Ayah-Yang-Gorok-Anaknya-Sendiri-Hingga-Tewas (1)

Polisi Tangkap Ayah Yang Bunuh Anaknya Sendiri

Ayah pembunuh putri kandungnya telah di tangkap Satreskrim Polresta Serkot, kurang dari 8 jam sejak tragedi pembunuhan berdarah itu terjadi, pada selasa dini hari, 18 Juni 2024, pukul 04.00 WIB. Ayah yang menggorok leher anak kandungnya, ditangkap disebuah bangunan oleh Polisi. Saat ditangkap, dia hanya mengenakan kaos dalam dan celana panjang. Polresta Serkot dan Polsek Ciomas mengamankan pelaku, selanjutnya akan kami amankan untuk diperiksa dan di dalami,

Kronologi Polisi Tangkap Ayah Yang Bunuh Anaknya Sendiri

Kronologi-Polisi-Tangkap-Ayah-Yang-Bunuh-Anaknya-Sendiri

Ibunya bernama Herawati, ia terbangun karena merasa ada percikan air mengenai tubuhnya. Saat membuka mata dia kaget, bukannya air melainkan darah sang putri yang masih balita mengenai tubuhnya. Pelaku sekaligus ayah kandung, yang kaget melihat istirnya terbangun, langsung melarikan diri keluar rumah. Pelaku tega membunuh anak kandungnya dengan cara di sayat menggunakan golok.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Ciomas dengan harapan bisa diselamatkan. Nahas, nyawa sang putri tewas ditangan ayah kandungnya. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian (TKP) dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. Belum diketahui secara pasti motif ayah membunuh putri semata wayangnya itu.

Baca Juga: Sadis!! Istri Bakar Suami Sampai Meninggal, Begini Kronologi Lengkapnya

Pasal Yang Dikenakan Seorang Ayah Yang Membunuh Anaknya

Pembunuhan yang merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang menghilankan nyawa seseorang dengan cara melanggar hukum ataupun tidak melawan hokum. Adapun yang alasan seseorang membunuh, atau motif melatar belakangi pembunuhan terjadi bermacam macam, misalnya dendam, sakit hati, politik, kecemburuan atau keirian, membela diri dan sebagainya. Dalam islam sendiri, yang menghalangi pelaksanaan qishash adalah bila korban adalah merupakan bagian dari pelaku, yakni ayahnya. Akan tetapi jika seorang anak membunuh ayah atau ibunya maka tetap dikenai qishash, sesuai dengan prinsip umum. Alasan yang dikemukakan ulama sehubungan dengan kasus ini adalah karena ayah mencintai anaknya, semata mata ia adalah anaknya, bukan dirinya.

Mereka menghendaki agar anak anak mereka hidup. Pendapat ini dipegang oleh imam abu hanifa, imam syafii dan imam ahmad. Imam malik berbeda pendapat dengan ketida imam diatas ia berpendapay bahwa orang tua dapat dikhisas karena membunuh anaknya, keculi bisa maksud orang tua tadinya bukan membunuh, melainkan untuk memberi pelajaran, namum menyebabkan kematian. Dalam kasus ini, orang tua tidak dapat dijatuhi hukuman mati, tetapi kepada hukuman yang lain, yakni diyat mughallazah (diyat yang diperberat).

Ikuti terus berita terupdate yang lagi viral dan cerita menarik hanya di storyups.com.