Demikian pembahasan singkat tentang keponakan Megawati Soekarnoputri jadi tersangka kasus judi online. Ikuti terus pembahasan terbaru seputar Berita Viral yang lainnya ya!
Kabar mengejutkan datang dari dunia politik dan hukum Indonesia. Alwin Jabarti Kiemas, sebagai keponakan dari Megawati Soekarnoputri, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2024. Dibawah ini ZONA INDONESIA akan membahas tentang keponakan Megawati Soekarnoputri jadi tersangka kasus judi online.
Kronologi Penangkapan
Kronologi penangkapan Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Megawati Soekarnoputri, dalam kasus judi online Komdigi dimulai dari operasi besar yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk memberantas jaringan judi online yang telah meresahkan masyarakat.
Operasi ini berhasil menetapkan 28 orang sebagai tersangka, dengan 24 di antaranya telah ditangkap dan 4 lainnya masih dalam pengejaran. Alwin Jabarti Kiemas, yang dikenal dengan inisial AJ, diduga memiliki peran penting dalam jaringan ini, terutama dalam memfilter atau memverifikasi situs web judi online agar tidak terblokir.
Penangkapan AJ merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa AJ direkrut oleh Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang. Yang merupakan Komisaris BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN).
Tony Tomang diduga sebagai otak di balik jaringan ini dan bertanggung jawab atas koordinasi serta pengelolaan operasional situs judi online. “Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi oleh T,” tutur Wira.
Pada hari penangkapan, tim kepolisian melakukan penggerebekan di beberapa lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan judi online ini. AJ ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan tanpa perlawanan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk perangkat komputer. Telepon genggam, dan dokumen yang terkait dengan aktivitas judi online. Barang-barang mewah dan uang tunai miliaran rupiah juga ditemukan di lokasi penangkapan, yang diduga merupakan hasil dari aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga: Ririe Fairus Doakan Nissa dan Ayus di Hari Bahagia Mereka
Reaksi dari PDI Perjuangan
Reaksi dari PDI Perjuangan terhadap penangkapan Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Megawati Soekarnoputri, dalam kasus judi online Komdigi sangat tegas dan penuh kritik. Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, menyatakan bahwa pengungkapan keterlibatan Alwin Jabarti Kiemas merupakan bentuk penyalahgunaan instrumen hukum untuk kepentingan politik.
Menurutnya, kasus ini diungkap pada masa tenang Pilkada serentak 2024, yang menimbulkan kecurigaan adanya motif politik di balik penangkapan tersebut.
Chico menekankan bahwa penggunaan hukum sebagai alat politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Ia juga menyoroti bahwa rakyat Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa.
Chico Hakim juga mengutuk keras maraknya judi online yang dibiarkan tumbuh subur tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Ia menyinggung soal kasus Ferdy Sambo yang terjadi pada tahun 2022 silam. Di mana aparat seharusnya mengusut tuntas kasus judi online agar tidak berlarut-larut hingga masa kini.
Menurut Chico, ketidakseriusan dalam memberantas judi online mencerminkan lemahnya komitmen penegakan hukum. Oleh karena itu, PDI Perjuangan mendesak agar dibentuknya Komite Khusus Independen yang terdiri dari elemen masyarakat, akademisi, dan penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana ilegal yang digunakan untuk kepentingan politik.
Selain itu, Chico juga menegaskan bahwa PDI Perjuangan sering menghadapi penyusupan dan infiltrasi dalam proses pemilu. Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang setelah ditahan sebulan sebelumnya adalah contoh nyata politisasi hukum. Ia percaya bahwa mafia judi online, narkoba, dan tambang ilegal dengan kapitalisasi dana yang besar telah terindikasi bermain dalam pilpres, pileg, dan pilkada.
Tanggapan dari Keluarga Megawati
Tanggapan dari keluarga Megawati Soekarnoputri terhadap penangkapan keponakan Megawati Soekarnoputri jadi tersangka kasus judi online. Yang disebut-sebut sebagai keponakan Megawati, dalam kasus judi online Komdigi, penuh dengan keprihatinan dan penegasan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Megawati Soekarnoputri atau keluarganya terkait penangkapan tersebut.
Namun, sumber internal keluarga menyebutkan bahwa mereka sangat terkejut dan prihatin dengan situasi ini. Keluarga besar Megawati dikabarkan sedang berkumpul untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya, termasuk kemungkinan memberikan bantuan hukum kepada Alwin.
Sementara itu, Ketua DPP Bidang Hukum Nasional PDI Perjuangan, Ronny Talapessy. Membantah bahwa Alwin adalah keluarga dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, maupun almarhum suami Megawati, Taufik Kiemas.
Ronny menegaskan bahwa Alwin bukan kader PDIP dan isu tersebut sengaja dipopulerkan untuk mendiskreditkan partai di masa tenang Pilkada 2024. Pernyataan ini menunjukkan bahwa keluarga Megawati dan partai berusaha menjaga jarak dari kasus ini dan menegaskan bahwa Alwin tidak memiliki hubungan langsung dengan mereka.
Di sisi lain, beberapa anggota keluarga yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa mereka sangat prihatin dengan situasi yang menimpa Alwin.
Mereka berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Serta tidak ada intervensi politik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Keluarga juga menekankan pentingnya menjaga nama baik keluarga dan berharap agar kasus ini tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Dampak Kasus terhadap Komdigi
Kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan dampak signifikan terhadap institusi tersebut. Penangkapan 24 tersangka, termasuk Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Megawati Soekarnoputri. Telah mencoreng reputasi Komdigi dan menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan pengawasan internal di kementerian ini.
Menteri Komunikasi dan Digital, Adi Kismanto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pegawai dan staf ahli yang terlibat dalam kasus ini. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pegawai yang terlibat dalam aktivitas ilegal dan untuk memperkuat sistem pengawasan internal di Komdigi.
Selain itu, kasus ini juga memaksa Komdigi untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas online dan memperkuat sistem keamanan siber. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap Komdigi.
Adi Kismanto menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum. Termasuk judi online, dan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan bahwa semua yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dampak lain dari kasus ini adalah pemblokiran ribuan situs judi online yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Komdigi. Hingga saat ini, lebih dari 5.146 situs judi online telah diblokir. Dan ribuan rekening yang digunakan dalam transaksi judi online juga telah dibekukan.