Apotek Menjual Sabu yang diduga digunakan tempat penyimpanan narkoba di Desa SIdetapa Kecamatan Banjar Kabupatem Buleleng Provinsi Bali.

Polisi-Gerebek-Apotek-Menjual-Sabu-Di-Buleleng,-Bali (1)

Apotek Menjual Sabu Di Gerebek Polisi

Rumah tersebut di tengah kebun cengkeh. Di duga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Jadi istilahnya apotek, pasien datang berobat diberi treatment (mengonsumsi narkoba) kemudian langsung keluar menurut masyarakat setempat. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pemilik rumah berinisial NS (63) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. NS mendapatkan narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kota Surabaya, Jawa Timur.

Tersangka mengaku mendapat sabu dan esktasi tersebut dari sepupunya bernama Dek Yul yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Surabaya, Jawa Timur. Adapun barang bukti berupa 315 gram sabu dan 204 butir pil ekstasi itu ditemukan di dalam brankas. Barang bukti itu ditemukan di brankas, sebelumnya barang ini sudah banyak beredar di desa.

Diduga Dikendalikan Oleh Penghuni Lapas Surabaya

Diduga-Dikendalikan-Oleh-Penghuni-Lapas-Surabaya

Polisi mengungkapkan tersangka NS dan MS yang ditangkap di Desa Sidatapa bereperan sebagai perantara narkoba. Mereka mendapati barang haram itu dari seseorang bernama Dek Yul yang disebut-sebut masih mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Surabaya. Saat menggeledah rumah itu, Polisi menemukan sebuah karung berisi brankas warna biru dan brankas warna hitam. Polisi mendapati 14 paket sabu seberat 233.19 gram, 6 butir pil esktasi, dan timbangan digital di dalam brankas biru. Berikutnya, brankas hitam berisi 11 paket sabu seberat 81,83 gram dan 198 butir ekstasi. Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 315.02 gram dan 204 pil ekstasi.

Sementara itu, MS juga ditangkap di Desa Sulanyah, Kecamatan, Seririt, pada hari yang sama. Perempuan tersebut diduga beraksi dengan menyamar mengenakan kebaya dan membawa sarana persembahyangan saat mengambil narkoba dari berbagai lokasi. Sering menyamar pakai kebaya seakan-akan Maturan (sembayang). Selain melibatkan MS dan NS, jaringan tersebut juga dibantu oleh istri Dek Yul berinisial SN. Polisi sudah sempat menggerebek rumah Dek Yul di Desa Sidatapa. Namun, istrinya berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Ayah Yang Gorok Anaknya Sendiri Hingga Tewas

Apotek Menjual Sabu Ditangkap Dan Di Beri Hukuman

Kini aparat Polres Buleleng masih mengembangkan penyelidikan kasuk narkoba tersebut. Polisi juga menelusuri narkoba yang disebut sudah beredar di desa. Sementara NS kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. NS disangkakan dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. Setiap orang tanp ahak atau melawan hukum membawa, mengiri, mengangkut, Narkotika Golongan II, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Simak terus berita yang kami berikan untuk informasi lebih lanjut di storyups.com.