351 kontainer batu bara ilegal di IKN berhasil diamankan, tersangka ditahan, negara selamatkan kerugian triliunan rupiah.

351 Kontainer Batu Bara Ilegal Terbongkar, Triliunan Rupiah Diselamatkan

Kasus ini membuka tabir praktik tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi IKN dan menyebabkan kerugian besar bagi negara. Berikut ZONA INDONESIA akan memberikan rincian modus operasi, proses penangkapan tersangka, serta dampak dan langkah penegakan hukum yang diambil.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Modus Tambang Ilegal: Dari Hutan ke Pelabuhan

Praktik tambang ilegal ini dilakukan secara sistematis di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, yang merupakan area hutan lindung di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Aktivitas tambang dilakukan secara tertutup namun masif. Para pelaku memanfaatkan minimnya pengawasan untuk membuka tambang secara diam-diam, lalu mengekstraksi batu bara dari wilayah yang seharusnya steril dari aktivitas pertambangan.

Setelah ditambang, batu bara dikumpulkan dan dikemas dalam karung, lalu dimasukkan ke dalam kontainer 20 dan 40 feet. Dari sana, batu bara ilegal dikirim melalui jalur darat ke Pelabuhan Kaltim Kariangau di Balikpapan, lalu diangkut melalui kapal menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Di pelabuhan inilah aparat berhasil menggagalkan distribusi besar-besaran itu. Total 351 kontainer berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Agar terkesan legal, pelaku memalsukan berbagai dokumen resmi, seperti Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), surat verifikasi, hingga dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan dokumen-dokumen palsu ini, batu bara ilegal disamarkan seolah-olah berasal dari tambang sah. “Bukaan tambang telah mencapai 160 hektare,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin kepada awak media di Surabaya, Kamis, 17 Juli 2025.

Penangkapan Tersangka & Penggerebekan Dramatis

Setelah melakukan penyelidikan sejak akhir Juni 2025, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini: YH, CH, dan MH. YH berperan sebagai pelaku utama yang mengelola tambang ilegal, sementara CH terlibat dalam penyusunan dokumen palsu dan pengiriman. MH adalah pihak yang diduga menjadi pembeli atau penadah batu bara hasil tambang ilegal. Proses hukum dimulai melalui Laporan Polisi No. 68 dan 69 tertanggal 4 Juli 2025.

Polisi melakukan penyitaan besar-besaran: 351 kontainer, 11 truk trailer, serta 9 alat berat berhasil diamankan. Penggerebekan dilakukan baik di Balikpapan maupun di Surabaya secara bersamaan. Aparat juga menyita dokumen palsu sebagai barang bukti administratif yang menguatkan sangkaan terhadap para pelaku.

“Dua tersangka, YH dan CH, telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak 14 Juli 2025. Tersangka MH belum ditahan, tapi akan dilakukan pemanggilan segera,” ujar Nunung dalam konferensi pers. Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, serta sebagai bagian dari pengembangan kasus yang lebih besar.

Baca Juga: Peran Pemuda dalam Sejarah Pergerakan Nasional Indonesia

Kerugian Negara dan Potensi Uang yang Diselamatkan

Kerugian Negara dan Potensi Uang yang Diselamatkan

Kasus ini tidak hanya mengungkap praktik tambang ilegal, tapi juga menyelamatkan potensi kerugian negara dalam jumlah fantastis. Estimasi awal dari Bareskrim menyebutkan bahwa nilai batu bara dalam 351 kontainer bisa mencapai Rp 3,5 triliun, jika berhasil dipasarkan di pasar domestik atau ekspor. Dengan terbongkarnya skema ini, negara berhasil mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Selain dari sisi ekonomis, kerugian negara juga dihitung berdasarkan dampak lingkungan dan kerusakan ekosistem akibat penambangan liar di kawasan konservasi. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun, termasuk kerusakan kawasan hutan dan hilangnya potensi karbon alami dari wilayah yang dibuka secara ilegal.

Dengan pengungkapan ini, negara bukan hanya berhasil menggagalkan pengiriman batu bara ilegal, tapi juga menjaga sumber daya alam strategis yang berada di kawasan IKN. Penyitaan ratusan kontainer ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius menindak para pelaku kejahatan ekonomi lingkungan.

Rusaknya Kawasan Konservasi di Jantung IKN

Kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan salah satu zona strategis konservasi yang juga masuk dalam wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara. Penambangan ilegal di kawasan ini sangat mengganggu kelestarian lingkungan karena hutan yang seharusnya dilindungi justru dirusak demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Pembukaan lahan tanpa izin berpotensi menyebabkan bencana ekologis, seperti longsor dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Dengan bukaan tambang mencapai 160 hektare, skala kerusakan yang terjadi tidak lagi kecil. Kawasan yang semula hijau kini berubah menjadi jalur tambang terbuka, meninggalkan jejak degradasi ekologis yang akan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pulih.

351 Kontainer: Jejak Mafia Batu Bara

Penyitaan 351 kontainer menjadi bukti nyata bahwa kejahatan ini tidak dilakukan oleh pelaku tunggal. Skema logistik, pemalsuan dokumen, hingga jalur distribusi menunjukkan bahwa ada jaringan yang terorganisir di balik tambang ilegal ini. Kontainer tersebut disamarkan dan dikirim dari Kalimantan Timur menuju Jawa Timur melalui pelabuhan niaga utama.

Jalur distribusi dan penampungan yang digunakan dalam kasus ini menunjukkan bahwa ada kemungkinan keterlibatan pihak lain yang masih dalam proses pengembangan penyidikan. Pihak kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dari pihak perusahaan atau pelabuhan.

Langkah Tegas Pemerintah & Penegakan Hukum

Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan aparat kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal. Terutama yang beroperasi di wilayah strategis nasional seperti IKN. Menteri ESDM bahkan menyatakan bahwa izin usaha pertambangan pihak-pihak terkait akan dicabut bila terbukti terlibat dalam jaringan ini.

Penegakan hukum tidak berhenti pada tindak pidana lingkungan dan pertambangan saja. Bareskrim juga akan menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Ini menjadi langkah penting agar kejahatan serupa tidak berulang dan pelaku benar-benar dikenai hukuman maksimal.

Buat kalian yang ingin mengetahui mengenai seputar tindakan-tindakan kriminal yang ada di Indonesia, ZONA INDONESIA adalah pilihan terbaik buat anda.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari detak.co
  2. Gambar Kedua dari wartajatim.id