Bareskrim tangkap rekan Ko Erwin di kasus narkoba Bima, penangkapan ini membuka babak baru pengusutan jaringan.
Kasus narkoba di Bima kembali memanas setelah aparat bergerak cepat menangkap sosok yang diduga bagian dari jaringan Ko Erwin. Penangkapan ini disebut sebagai langkah penting dalam mengurai mata rantai peredaran barang terlarang yang selama ini menjadi sorotan.
Dengan diamankannya rekan dekat tersebut, penyidik diyakini semakin mendekati pengungkapan lebih luas. Bagaimana kronologi penangkapannya dan sejauh mana peran tersangka dalam jaringan ini? Simak ulasan lengkapnya di ZONA INDONESIA.
Badan Reserse Kriminal Polri Tangkap Rekan Ko Erwin
Badan Reserse Kriminal Polri kembali mengembangkan kasus narkotika yang mengguncang Bima. Penyidik menangkap Akhsan Al-Fadhil alias Genda, sosok yang disebut sebagai rekan dekat bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026, saat tim memburu jaringan yang terlibat peredaran sabu. Aparat mengamankan Genda di Pekanbaru, Riau, ketika ia diduga berupaya menghindari pengejaran.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurai jaringan yang diduga tidak hanya mengedarkan narkotika, tetapi juga melibatkan aliran dana kepada oknum aparat. Kasus tersebut pun berkembang menjadi perhatian nasional.
Pengakuan Kerja Sama Edarkan Sabu
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa Genda mengakui bekerja sama dengan Ko Erwin. Keduanya disebut aktif mengedarkan sabu di wilayah Bima.
Dalam keterangannya pada Ahad, 1 Maret 2026, Eko menjelaskan bahwa tersangka mengungkap detail peran masing-masing dalam jaringan tersebut. Genda mengaku terlibat langsung dalam distribusi barang haram itu.
Ia menyebut sabu diperoleh dari seorang pemasok yang dikenal dengan sebutan “Bos Aceh”. Barang tersebut dikirim dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize hitam milik Erwin.
Baca Juga: Liburan Santai di Pantai Selong Belanak, Pasir Putih Laut Biru dan Panorama
Alur Distribusi Dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Genda mengaku pernah mengedarkan sabu seberat 500 gram dan 1 kilogram. Sebagian barang tersebut diserahkan kepada mantan Kepala Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi.
Transaksi dilakukan di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Setelah penggeledahan di kediaman Malaungi, penyidik menyita 488,496 gram sabu sebagai barang bukti.
Sementara itu, satu kilogram sabu lainnya dibawa oleh Satriawan alias Awan yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang. Awan membawa paket tersebut menggunakan sepeda motor setelah menerima dari Genda.
Jejak Panjang Sebagai Residivis
Genda diketahui bukan pemain baru dalam kasus narkotika. Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Handik Zusen, mengungkapkan bahwa tersangka telah berulang kali terjerat perkara serupa.
Menurut pengakuannya, ia sudah delapan kali terlibat kasus narkoba sejak 2004. Perannya bervariasi, mulai dari pemakai hingga kurir dalam jaringan peredaran.
Catatan panjang tersebut memperkuat dugaan bahwa Genda memiliki pengalaman dan jaringan luas dalam bisnis ilegal ini. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitasnya.
Dugaan Setoran Dana Dan Penangkapan Ko Erwin
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap Ko Erwin yang diduga sebagai bandar besar di Bima. Ia disebut tidak hanya memasok sabu, tetapi juga menyetor dana kepada sejumlah oknum aparat.
Erwin diduga menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Malaungi untuk diteruskan kepada mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro. Dugaan ini menambah kompleksitas perkara karena menyentuh unsur penyalahgunaan jabatan.
Polisi menangkap Erwin saat ia berusaha melarikan diri menuju Malaysia melalui jalur perairan pada Kamis, 26 Februari 2026. Setelah diamankan, penyidik membawanya ke Bareskrim untuk pemeriksaan lanjutan guna membongkar keseluruhan jaringan yang terlibat.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari metrotvnews.com
- Gambar Kedua dari beritajejakfakta.id